Dimulai dengan definisi tahlilan yang banyak dilakukan oleh mereka yang mengaku bermadzab Syafi'i dan sebagai "Ahlus Sunah", buku ini menjelaskan secara gamblang disertai dasar dalilnya.
Disamping madzab Syafi'i sendiri menyatakan tahlilan atau acara mengirim pahala bacaan kepada mayit/roh adalah tidak dapat sampai kepada mayit yang dikirimi, di Al Qur'an surah An Najm ayat 39 pun menjelaskan bahwa manusia tidak memperoleh pahala kecuali dari hasil amal usahanya sendiri.
Lalu mereka mengikuti madzab siapa ? Yang menghukumi "sunah" atas amalan tahlilan ini ?. Atau jangan-jangan sudah ada madzab baru yang membolehkannya, dengan kata lain "Lebih baik berhujah dengan hadist maudhu' daripada berhujah kepada perkataan bapakmu".
Wallahu a'lam
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Silahkan komentar yang santun, karena itulah pribadi anda sebenarnya.